OLEH :
NAMA : ROMI ANDRIAN
NIM : 09C10432053
PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
UNIVERSITAS TEUKU UMAR
MEULABOH ACEH BARAT
2010
KATA PENGANTAR
KAMI dari
kelompok 3 mengucapkan puji dan syukur kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT
atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua, sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “Pancasila Sebagai Dasar Negara” ini
dengan lancar. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas
yang diberikan kepada kelompok 3 oleh dosen
Makalah
ini ditulis dari hasil penyusunan data-data sekunder yang kelompok 3 peroleh
dari buku panduan yang berkaitan dengan Pancasila, serta infomasi dari media
massa yang berhubungan dengan Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia, tak
lupa penyusun ucapkan terima kasih kepada pengajar matakuliah Pancasila atas
bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Juga kepada rekan-rekan mahasiswa/i
yang telah mendukung sehingga dapat diselesaikannya makalah ini sesuai dengan
waktu yang telah ditentukan.
Kami dari kelompok
3 berharap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita
semua, dalam hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai Pancasila yang
ditinjau dari aspek Dasar Negara Indonesia, khususnya bagi kami para penyusun.
Memang
makalah ini masih jauh dari sempurna, maka kami selaku penyusun mengharapkan
kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.
Demikian
yang bisa kami sampaikan, lebih dan kurang kami mohon maaf.
Wasalam.
Meulaboh 02 November 2009
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1. 1. Latar Belakang
Sejarah telah mengungkapkan bahwa
Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup
kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir
batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah
diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang
telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu
kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa
Indonesia.
Menyadari bahwa untuk kelestarian
kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus
menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di
dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta
setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di
daerah.
1. 2. Batasan Masalah
Untuk menghidari adanya
kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penulis membatasi
masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
1. Apa arti Pancsila?
2. Bagaimana pengertian Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia?
3. Bagaimana penjabaran Pancasila
sebagai Dasar Negara Republik Indonesia?
4. Bagaimana penjabaran tiap-tiap
sila dari Pancasila?
1. 3. Tujuan Yang Ingin Dicapai
Dalam penyusunan Makalah ini,
penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1. Penulis ingin mengetahui arti
Pancasila sebenarnya
2. Pada hakikatnya, Pancasila
mempunyai dua fungsi yaitu sebagai pandangan hidup dan sebagai dasar negara
oleh sebab itu penulis ingin menjabarkan keduanya.
3. Penulis ingin mendalami /
menggali arti dari sila – sila Pancasila
1. 4. Sistematika Penulisan
Dalam penyelesaian penyusunan
makalah ini penulis menggunakan study kepustakaan, yaitu penulis mencari
buku-buku yang berhubungan dengan Pancasila dan kewarganegaraan.
BAB II
PANCASILA DASAR NEGARA
2. 1. Pengertian Pancasila
Arti Pancasila berasal dari bahasa
sansekerta India ( kasta brahmana ). sedangkan menurut Muh Yamin, dalam bahasa
sansekerta , memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu : panca : yang
artinya lima, syila : vokal i pendek, yang artinya batu sendi, alas, atau
dasar. Syiila vokal i panjang artinya peraturan tingkah laku yang baik atau
penting.
kata kata tersebut kemudian dalam
bahasa indonesia terutama bahasa jawa diartikan "susila" yang
memiliki hubungan dengan moralitas. oleh karena itu secara etimologi kata
"pancasila" yang dimaksud adalah istilah "pancasyila"
dengan vokal i yang memiliki makna leksikal "berbatu sendi lima" atau
secara harfiah "dasar yang memiliki lima unsur". adapun istilah
"pancasyiila" dengan huruf Dewanagari i bermakna "lima aturan
tingkah laku yang penting"
Pancasila adalah ideologi dasar bagi
negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dariSansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti
prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa
dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila artinya lima dasar atau
lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah
Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam
buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular,
dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti "Berbatu sendi yang
lima" (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai arti
"Pelaksanaan kesusilaan yang lima" ( Pancasila Krama ), yaitu sebagai
berikut:
1. Tidak boleh melakukan kekerasan
2. Tidak boleh mencuri
3. Tidak boleh berjiwa dengki
4. Tidak boleh berbohong
5. Tidak boleh mabuk minuman keras /
obat-obatan terlarang
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan
pada tanggal 18 Agustus 1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan
bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila,
namun berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah
dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai sekarang.
Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia
seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh
Rakyat Indonesia
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan
masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
dijadikan Dasar Negara Indonesia.
2. 2. Pancasila Sebagai Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia
Dalam pengertian ini, Pancasila
disebut juga way of life, weltanschaung, wereldbeschouwing, wereld en levens
beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup.
Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan
atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Hal ini berarti bahwa
semua tingkah laku dan tindakn pembuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai
dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal ini karena Pancasila
Weltanschauung merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang
lain, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis.
2. 3. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia
Pancasila sebagai falsafah negara
(philosohische gronslag) dari negara, ideology negara, dan staatside. Dalam hal
ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyenggaraan
negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas
menyatakan "……..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu udang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suat susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada….."
Pancasila sebagai pandangan hidup
dan dasar negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
1. Pancsila dasar negara sesuai
dengan pembukaan UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari
segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tentang tertuang dalam
ketetapan MRP No. XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No. V/MP/1973 serta ketetapan
No. IX/MPR/1978. merupakan pengertian yuridis ketatanegaraan
2. Pancasila sebagai pengatur hidup
kemasyarakatan pada umumnya (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat
sosiologis)
3. Pancasila sebagai pengatur
tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran (merupakan
pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis)
2. 4. Sila – Sila Pancsila
1. Sila Katuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manuasia percaya dan taqwa
terhadap Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Sila kemanusian Yang Adil dan
Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi
nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan kemanusiaan, dan
berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat,
maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia,
karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan bangsa –bangsa
lain.
3. Sila Persatuan Indonesia
Dengan sila persatuan Indonesia, manusia Indonesia menempatkan
persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas
kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka
Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa.
4. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin
Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Manusia Indonesia menghayati dan
menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak
yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan
penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di
atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai
kebenaran dan keadilan.
Dalam melaksanakan permusyawaratan,
kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayanya.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini
dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan gotong royong.
Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga
kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
2. 5. Butir-Butir
Pengamalan Pancasila
Ketetapan MPR no. II/MPR/1978
tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi
36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.
36 BUTIR-BUTIR PANCASILA/EKA PRASETIA PANCA KARSA
A. Sila ketuhanan yang maha esa
- Percaya
dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama
dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina
kerukunan hidup.
- Saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya.
- Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
B. Sila kemanusiaan yang adil dan
beradab
- Mengakui
persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama
manusia.
- Saling
mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan
sikap tenggang rasa.
- Tidak
semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan.
- Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani
membela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena
itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa
lain.
C. Sila Persatuan Indonesia
- Menempatkan
kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di
atas kepentingan pribadi atau golongan.
- Rela
berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
- Cinta
Tanah Air dan Bangsa.
- Bangga
sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
- Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal
Ika.
D. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan
1. Mengutamakan kepentingan negara dan
masyarakat.
- Tidak memaksakan kehendak
kepada orang lain.
- Mengutamakan musyawarah dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk mencapai
mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
- Dengan itikad baik dan rasa
tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
- Musyawarah dilakukan dengan
akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan yang diambil harus
dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
E. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
- Mengembangkan
perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan gotong-royong.
- Bersikap
adil.
- Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati
hak-hak orang lain.
- Suka
memberi pertolongan kepada orang lain.
- Menjauhi
sikap pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak
bersifat boros.
- Tidak
bergaya hidup mewah.
- Tidak
melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
- Suka
bekerja keras.
- Menghargai
hasil karya orang lain.
- Bersama-sama
berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketetapan ini kemudian dicabut
dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila. Tidak pernah
dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan
dalam keseharian warga Indonesia.
- Sila pertama
A. Bintang.
- Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan
ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama
antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang
Maha Esa.
- Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
- Sila kedua
B. Rantai.
- Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat
dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan
kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan,
agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan
sebagainya.
- Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa
selira.
- Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang
lain.
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari
seluruh umat manusia.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama
dengan bangsa lain.
- Sila ketiga
C. Pohon Beringin.
- Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama
di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan
bangsa apabila diperlukan.
- Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
- Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan
bertanah air Indonesia.
- Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka
Tunggal Ika.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
- Sila keempat
D. Kepala Banteng
- Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap
manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
- Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk
kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh
semangat kekeluargaan.
- Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang
dicapai sebagai hasil musyawarah.
- Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima
dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
- Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan
hati nurani yang luhur.
- Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
- Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang
dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
- Sila kelima
E. Padi Dan Kapas.
- Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat
berdiri sendiri.
- Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang
bersifat pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat
pemborosan dan gaya hidup mewah.
- Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan
atau merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat
bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
- Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan
kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
BAB III
PENUTUP
3. 1. Kesimpulan
Pancasila adalah pandangan hidup
bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber
kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia
menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan
kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus
dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang
secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga
kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
3. 2. Saran-Saran
uraian di atas kiranya kita dapat menyadari
bahwa Pancasila merupakan falsafah negara kita republik Indonesia, maka kita
harus menjungjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut
dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA
Srijanto Djarot, Drs., Waspodo
Eling, BA, Mulyadi Drs. 1994 Tata Negara Sekolah Menngah Umum. Surakarta; PT.
Pabelan.
Pangeran Alhaj S.T.S Drs., Surya
Partia Usman Drs., 1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas
Terbuka Depdikbud.
NN. Tanpa Tahun. Pedoman Penghayatan
Dan Pengamalan Pancasila. Sekretariat Negara Republik Indonesia Tap MPR No.
II/MPR/1987.
Buku Pendidikan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi, oleh Tim Dosen PKn IKIP PGRI Madiun
http://ridwanaz.com/akademik/kewarganegaraan/mengetahui-arti-atau-pengertian-pancasila/
http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
http://psp.ugm.ac.id/